Peserta didik berkebutuhan khusus sebagai bagian dari peserta didik pada umumnya berhak untuk memperoleh pendidikan yang sama. Kesempatan memperoleh pendidikan tidak terbatas hanya di sekolah khusus atau sekolah luar biasa, akan tetapi juga di sekolah umum atau sekolah reguler, terutama sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
Setiap anak mempunyai kelebihan dan kekurangannya sendiri, memiliki cita-cita dan harapannya sendiri, sehingga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Sistem pendidikan bukanlah memisahkan antara peserta didik berkebutuhan khusus dengan peserta didik umumnya yang tidak berkebutuhan khusus, melainkan sistem pendidikan yang dapat menampung kebutuhan setiap anak dalam satu lembaga pendidikan yang dipersatukan.
Pendidikan inklusif memberikan kesempatan yang sama antara peserta didik berkebutuhan khusus dengan peserta didik umumnya untuk menerima pendidikan dengan kualitas yang sama dalam satu kegiatan pembelajaran dalam satu kelas. Pengakuan dan penghargaan terhadap keberagaman, Pernyataan dunia tersebut mendorong terjadinya perubahan, sehingga tidak ada lagi pandangan yang mengatakan normal dan tidak normal. Sekolah khusus dan sekolah umum, menjadi sekolah bersama sekolah untuk semua. Pertama, ditujukan bagi semua anak, semua peserta didik tanpa kecuali. Kedua, lokasi belajar yang sama. Ketiga, layanan yang disesuaikan, yaitu pernyataan bahwa setiap anak berbeda membawa konsekuensi kebutuhan layanan yang berbeda pula. Setiap anak harus dilayanani kebutuhan pendidikannya.
Dalam hal pembelajaran, pembelajaran dapat dikatakan efektif jika guru memahami adanya keberagaman peserta didik dan melaksanakan pembelajaran tidak hanya berdasarkan karakteristik peserta didik yang bersifat umum tetapi juga memperhatikan karakteristik peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus yang ada dalam kelas. Jika peserta didik memiliki perbedaan antara satu dengan yang lain, maka penggunaan kurikulum yang sama dengan pembelajaran yang sama dapat dikatakan sebagai suatu sistem pembelajaran yang tidak adil. Suatu pembelajaran dikatakan adil jika setiap peserta didik memperoleh layanan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhannya.
Sebagai sebuah pendekatan yang berhubungan dengan pengembangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan belajar seluruh peserta didik, pendidikan inklusif mengakomodasi semua peserta didik tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial, emosi, bahasa atau kondisi lainnya. Pendidikan inklusif didasarkan pada persamaan hak untuk mendapat pendidikan tanpa diskriminasi.
Pendidikan inklusif dengan pandangannya telah memberi peluang bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk mendapatkan apa yang menjadi hak mereka. Dengan demikian pendidikan inklusif memberi keuntungan bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk mendapat pengetahuan dan kesempatan untuk hidup secara alami dalam masyarakat, hidup dalam kepatutan dan menghargai hidup, menerima mereka sebagai bagian seutuhnya dalam anggota masyarakat dan memberi sumbangan secara aktif dalam pembangunan.