Sama dengan konferensi kasus, alih tangan kasus merupakan bagian dari pelayanan responsif bagi siswa. Hal ini disebabkan karena tidak semua siswa membutuhkan alih tangan kasus, sama seperti tidak semua siswa membutuhkan konferensi kasus. Alih tangan kasus hanya diberikan pada siswa-siswa dengan gejala perilaku yang mirip dengan konferensi kasus (silakan dibuka kembali).
Keputusan untuk melakukan alih tangan kasus diambil bersama saat pelaksanaan konferensi kasus. Keputusan tertinggi berada di tangan Kepala Sekolah dengan mempertimbangkan berbagai usulan pihak-pihak yang terlibat dalam konferensi kasus. Atas keputusan yang diambil oleh Kepala Sekolah, guru BK kemudian memetakan langkah selanjutnya yaitu menghubungi pihak-pihak yang kompeten untuk melanjutkan penanganan kasus.
Setelah proses alih tangan kasus dilakukan, maka siswa yang bersangkutan akan dibantu oleh pihak yang menjadi tujuan alih tangan kasus sesuai dengan kesepakatan waktu yang ditentukan. Bersama dengan itu, jika pembinaan telah selesai sesuai dengan kesepakatan waktu, maka pihak yang menjadi tujuan alih tangan kasus wajib melaporkan perkembangan siswa kepada pihak sekolah sebagai bentuk transparansi kegiatan alih tangan kasus. Hasil perkembangan akan dijadikan bahan evaluasi bagi sekolah untuk mengambil tindak lanjut, apakah masih memerlukan pembinaan tamahan, atau siswa sudah bisa kembali ke sekolah di bawah binaan guru yang ada di sekolah.
Beberapa tujuan alih tangan kasus adalah psikolog, psikiater, polisi, badan kesehatan, wirausaha, pesantren, dll. Tujuan alih tangan kasus disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi oleh siswa.