If any broken link, please Contact me!

Hubungan Kerjasama Guru Matapelajaran dan Guru BK dalam Konferensi Kasus

konferensi kasus merupakan salah satu strategi yang bisa dilakukan oleh guru BK untuk menjalankan salah satu komponen BK komprehensif, yaitu ...
Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated
Hubungan Kerjasama Guru Matapelajaran dan Guru BK dalam Konferensi Kasus


Konferensi kasus atau yang dalam bahasa Inggris dinamakan case conference merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk menggelar "kasus-kasus" unik yang membutuhkan pemecahan masalah khusus yang dialami oleh satu atau lebih siswa. Secara tertulis, konferensi kasus merupakan salah satu strategi yang bisa dilakukan oleh guru BK untuk menjalankan salah satu komponen BK komprehensif, yaitu pelayanan responsif. Mengapa konferensi kasus bisa termasuk pelayanan responsif? Sebab apa yang dibicarakan dalam konferensi tersebut adalah kasus yang harus segera didiskusikan demi diperolehnya penyelesaian terbaik dari berbagai sudut pandang. 

Konferensi kasus biasanya dilakukan untuk membahas kasus unik yang penyelesaiannya harus melibatkan banyak pihak. Selain itu, kasus unik yang dimaksud bisa saja merupakan kasus yang tidak berada dalam kewenangan guru BK sendiri dalam penyelesaiannya. Beberapa contoh kasus siswa yang perlu didiskusikan melalui strategi konferensi kasus adalah sebagai berikut: 

  1. siswa melakukan tindakan asusila yang mencemarkan nama baik sekolah, 
  2. siswa melakukan tindak pidana berat seperti menjadi pengedar narkoba, menjadi pengguna narkoba, mencuri, membunuh, melakukan penipuan, dll., 
  3. siswa melanggar peraturan sekolah yang berlebihan misalnya selalu membolos, tidur di dalam kelas, memaki guru, vandalisme, dll., 
  4. siswa teridentifikasi memiliki gangguan kesehatan mental, 
  5. siswa teridentifikasi memiliki kelemahan intelegensi, 
  6. siswa teridentifikasi memiliki potensi yang melejit namun tidak terfasilitasi oleh fasilitas sekolah, 
  7. siswa memiliki terobosan baru untuk bidang-bidang tertentu yang bisa meningkatkan nama baik sekolah namun memerlukan dukungan dari banyak pihak, dll. 

Berdasarkan contoh tersebut, bisa dipahami bahwa konferensi kasus bukan hanya dilakukan untuk kasus-kasus yang bersifat negatif, tetapi bisa pula kasus-kasus yang dimaksud merupakan kasus-kasus positif, hanya saja dalam praktiknya kebanyakan konferensi kasus yang dilakukan berhubungan dengan hal-hal negatif. 

Seperti sifatnya yang responsif, maka konferensi kasus ini tidak bisa diprogramkan secara eksplisit dalam program Bimbingan Konseling. Hal ini disebabkan karena kapan akan dilangsungkan konferensi kasus setiap tahunnya, tidak ada yang mengetahui. Biasanya konferensi kasus dilakukan secara insidental begitu ada kasus unik yang ditemukan oleh guru BK maupun personel BK lainnya (guru matapelajaran, guru wali kelas, kepala sekolah, sesama siswa, dan atau masyarakat sekolah lainnya). 

Pihak-pihak yang melakukan konferensi kasus biasanya beragam disesuaikan dengan masing-masing kasus. Hal ini disebabkan bahwa kasus yang dialami oleh siswa tidak sama penyelesaiannya satu dengan yang lain. Oleh sebab itu, dalam prosesnya, begitu ditemukan kasus yang harus segeran didiskusikan, guru BK memiliki kewajiban untuk menyusun daftar anggota konferensi kasus dan meminta staf tata usaha untuk menghubungi masing-masing pihak. Bermacamnya personel konferensi kasus inilah yang membuat konferensi kasus kadang sulit dilakukan dengan lengkap. Jika kondisi mendesak, maka konferensi kasus bisa dilakukan dengan personel terbatas yang dianggap cukup untuk mewakili personel-personel yang seharusnya hadir. 

Karena konferensi kasus berangkat dari kasus unik yang terjadi pada siswa, maka kasus unik yang dimaksud bisa ditemukan oleh siapapun dalam sekolah. Meskipun demikian, biasanya kasus kemudian ditampung oleh guru BK dan diputuskan apakah tepat jika dilakukan konferensi kasus atau tidak. 

Tujuan dilakukannya konferensi kasus adalah sebagai berikut: 

  1. meminta siswa yang bersangkutan untuk menceritakan kasus yang dialaminya kepada beberapa pihak,
  2. merumuskan penyelesaian kasus terbaik yang mungkin dilakukan, 
  3. merumuskan konsekuensi-konsekuensi pengambilan keputusan dari berbagai sudut pandang yang bisa menjadi bahan pertimbangan penyelesaian kasus, 
  4. pengambilan keputusan bersama siswa yang bersangkutan, 
  5. pelaksanaan follow up dari apa yang telah diputuskan. 

Biasanya, konferensi kasus dilakukan lebih dari satu kali, di mana kali pertama dilakukan internal sekolah oleh Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah, guru BK, siswa, dan pihak lain yang dibutuhkan dalam konferensi kasus.

Beberapa langkah penyelenggaraan konferensi kasus dapat dijabarkan sebagai berikut. 

  1. Proses penemuan kasus, yang bisa dilakukan oleh guru BK saat memberikan layanan, guru matapelajaran saat memberikan kegiatan belajar mengajar dengan siswa, sesama siswa, personel sekolah yang lain, atau siswa yang bersangkutan datang dengan sukarela pada guru BK.
  2. Pembicaraan internal dalam BK terkait kasus yang ditemukan dan pengambilan keputusan apakah perlu dilakukan konferensi kasus atau tidak.
  3. Koordinator BK menghubungi Kepala Sekolah dan melaporkan bahwa ada kasus yang harus segera dicari jalan keluarnya bersama melalui konferensi kasus. 
  4. Bersama Kepala Sekolah menentukan berbagai pihak yang perlu dihadirkan dalam konferensi kasus.
  5. Menghubungi staf tata usaha untuk menuliskan undangan kepada pihak-pihak yang bersagngkutan. 
  6. Melaksanakan konferensi kasus.
  7. Melakukan follow up konferensi kasus.

Pengambilan keputusan dalam konferensi kasus ini bukanlah pengambilan keputusan yang “baik-baik saja”. Terkadang pada akhir konferensi kasus diperoleh keputusan yang “mungkin menyakitkan” bagi pihak-pihak tertentu. Hal ini sangat mungkin terjadi karena konferensi kasus bukan bertujuan untuk menyenangkan semua pihak, melainkan berupaya untuk bersikap transparan pada seluruh pihak, hingga diperoleh keputusan yang terbaik. Sebagai contoh, jika kasus unik yang ditemukan adalah “hamil di luar nikah”, maka kemungkinan terburuk dari konferensi kasus adalah siswa yang hamil di luar nikah dikeluarkan dari sekolah dengan alasan bahwa tidak boleh siswa hamil saat mengikuti proses pendidikan di jenjang sekolah menengah ke bawah. 

Namun demikian, karena dilakukan melalui konferensi, maka keputusan seperti apapun yang diambil telah melewati diskusi dengan berbagai sudut pandang. Apapun kasus yang ditemukan dan dialami oleh siswa, konferensi kasus bukan bertujuan untuk memberikan label negatif pada siswa tersebut. Konferensi kasus murni bertujuan untuk memecahkan masalah bagi seluruh pihak yang terlibat.

About the Author

I like challenges and learning new things.

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.