If any broken link, please Contact me!

Konsep dan Kebijakan Perlindungan Anak

Masalah perlindungan anak bisa terjadi pada berbagai bidang, diantaranya bidang hak sipil dan kebebasan, bidang keluarga dan pengasuhan alternatif ...
Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated

Konsep dan Kebijakan Perlindungan Anak

Masalah perlindungan anak bisa terjadi pada berbagai bidang, diantaranya bidang hak sipil dan kebebasan, bidang keluarga dan pengasuhan alternatif, bidang kesehatan dan kesejahteraan dasar, bidang pendidikan, rekreasi dan aktivitas budaya, dan bidang perlindungan khusus.

Hak dan kewajiban anak tertuang dalam Pasal 101 draf RUU "Setiap anak memiliki kewajiban dan hak atas pengasuhan," demikian tertulis dalam ayat 1 Pasal 101. Dalam ayat 2 tertulis bahwa dalam menjalani pengasuhan dalam keluarga anak memiliki kewajiban untuk (a) menghormati orang tua, (b) menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya, (c) melaksanakan etika dan akhlak mulia, (d) mengikuti pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat dan bakatnya sesuai bimbingan orang tua, (e) mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman, (f) mencintai tanah air, bangsa, dan negara.

Adapun hak anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi (a) mendapatkan nama yang baik, (b) mendapatkan air susu ibu, (c) hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar, (d) dididik dengan pola asuh yang, (e) mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tua kandungnya, (f) beribadah menurut agamanya, (g) mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, (h) mendapatkan, (i) menyatakan dan didengarkan pendapatnya, (j)mendapatkan pendidikan, (k) mendapatkan standar hidup yang layak, (l) beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul, bermain, rekreasi, berkreasi, dan berkegiatan sesuai dengan minat, bakat, tingkat kecerdasan, usia, fisik, dan psikis anak.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan yang bertujuan untuk menjaga agar anak dapat tumbuh berkembang secara wajar, bebas dari ancaman, gangguan dan hambatan. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera.

Kekerasan terhadap anak adalah segalah tindakan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dapat merusak anak baik berupa serangan fisik, mental sosial, ekonomi maupun seksual yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.

Ruang lingkup perlindungan anak meliputi penyelenggaraan perlindungan anak dalam hal agama, penyelenggaraan perlindungan anak dalam hal kesehatan, penyelenggaraan perlindungan anak dalam hal pendidikan, penyelenggaraan perlindungan dalam hal sosial, dan penyelenggaraan perlindungan dalam hal perlindungan khusus.

Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak. Sebagaimana dalam bunyi pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan pada hari itu juga oleh Menkumham Amir Syamsudin.


About the Author

I like challenges and learning new things.

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.